IDTODAY NEWS – Sukses polisi menangani dan mengantisipasi sejumlah peristiwa yang dikhawatirkan mengancam keamanan sepanjang tahun politik 2019 membuahkan persepsi yang bagus. Hal ini pun diakui Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

”Saya ingin mengatakan polisi itu semakin kuat karena peristiwa 22 Mei, pengepungan kantor Bawaslu dan menangkapi yang bawa bom. Penanganan polisi sudah baik dan polisi sudah berubah, lebih ramah,” ujar Mahfud ujar Mahfud dalam acara rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Minggu (23/8/2020).

Baca Juga  Komentari Gerakan Pemerintah Soal Wakaf, Ustadz Felix Siauw: Emang Yakin Umat Percaya Sama Pemerintah?

Namun sayangnya, persepsi publik yang terbangun positif itu kembali hancur seketika lantaran skandal di Mabes Polri dalam kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, ada beberapa perwira tinggi Trunojoyo yang diduga membantu menerbitkan surat jalan hingga menghilang nama Djoko Tjandra dalam dari daftar red notice Interpol.

”Tetapi kemarin anjlok, Djoko Tjandra yang melihat polisi. Wah ini polisi yang menyuruh menghapus Djoko Tjandra dan memang betul polisi,” lanjut Mahfud.

Survei SMRC dilakukan pada 12-15 Agustus lalu. Menurut hasil survei itu, 74 persen masyarakat menginginkan TNI menjaga pertahanan dari ancaman asing. Lalu, 59 persen menyatakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam negeri merupakan urusan polisi.

Baca Juga  Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren

Dalam kaitan dengan urusan TNI ini, Mahfud menyinggung rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme menuai banyak kritik dari sejumlah kalangan. Mahfud mengakui perpres ini membuat gaduh masyarakat.

Muncul penolakan dari sejumlah lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menganggap pelibatan TNI melanggar aturan karena terorisme sudah menjadi ranah tindak pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga  MUI tak Dimintai Pertimbangan Pembubaran FPI

Akan tetapi, Mahfud memastikan bahwa TNI hanya dilibatkan dalam menangani aksi terorisme dan ranah yang tidak bisa diselesaikan polisi. “Harus ada perpres dalam penanganan aksi terorisme yang bukan tindak pidana, misal kantor kedutaan besar itu polisi tidak bisa masuk. Di zona ZEE itu polisi tidak bisa masuk,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan