Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Boleh Berdiri Kembali

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais menghadiri Deklarasi Masyumi/RMOL

IDTODAY NEWS – Ternyata Majelis Syura Muslimin Indonesia atau Masyumi yang didirikan pertama kali pada November 1945 sebagai federasi organisasi Muslim ketika itu, tidak pernah dinyatakan sebagai partai terlarang.

Masyumi memang pernah diduga ikut berada di balik sejumlah pemberontakan di daerah pada tahun 1958.

Di tahun 1960, partai ini diminta Bung Karno untuk membubarkan diri. Bukan dibubarkan seperti yang dialami Partai Komunis Indonesia (PKI) di tahun 1966.

Soal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa saat lalu.

“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” tanya Mahfud yang kemudian dijawabnya sendiri.

“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang,” sambungnya.

Dalam peringatan ulang tahun ke-75 Masyumi kemarin (Sabtu, 7/11), sejumlah tokoh seperti mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua dan mantan menteri kehutanan MS Kaban mendeklarasikan berdirinya kembali Masyumi.

Baca Juga  Mahfud MD: Penyaluran Bansos Akan Terus Kita Awasi

Mantan ketua MPR RI yang juga mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais juga hadir dalam kesempatan itu.

Amien Rais dalam sambutannya mengatakan, akan bergabung dengan Masyumi bila ternyata Masyumi lebih besar dari Partai Ummat yang baru didirikannya setelah memutuskan keluar dari PAN.

Kembai ke Mahfud MD. Ia meminta Masyumi untuk segera memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proses verifikasi faktual. 

Baca Juga  Din Syamsuddin: Pusat Harusnya Dukung Langkah Pemprov DKI, Bukan Malah Menjegal

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan