IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut penegakan hukum di Indonesia memiliki kesan yang sangat jelek. Sebagai pemberantas korupsi, KPK memandang setiap kritikan harus jadi bahan perbaikan.

“KPK memandang setiap kritik yang disampaikan sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini sebagaimana kewenangan KPK,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga  Demokrat Usul DPR Jadi RS Darurat, PDIP: Dramatisasi Retorika Politik

Ali mengatakan KPK bertanggungjawab kepada masyarakat dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Untuk itu, kata Ali, KPK selalu memastikan penegakan hukum oleh KPK selalu dalam koridor hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas dan keadilan.

“Dan sesuai mandat UU, KPK juga mempunyai kewenangan pencegahan yang membutuhkan peran serta seluruh elemen bangsa,” katanya.

KPK mengajak semua pihak berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Karenanya, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan dalam pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan,” sambungnya.

Baca Juga  BEM SI Geruduk Istana, Orator: Polisi Sudah Keliling, Hati-hati!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa penegakan hukum di RI mendapatkan kesan jelek dari masyarakat sehingga perlu perbaikan. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan jajarannya kemarin.

“Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu, perlunya pembinaan dan moralitas,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (16/9).

Baca Juga  Satgas Covid-19 Kota Bandung Bentuk 12 Tim Khusus untuk Meminimalisir Penambahan Kasus

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan