IDTODAY NEWS – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, langkah Pangdam Jaya menertibkan baliho Habib Rizieq Shihab merupakan langkah yang salah.

Sebab urusan menertibkan spanduk bukan tupoksi TNI. Itu merupakan wilayahnya Pemerintah Daerah. TNI tidak harus masuk ke wilayah politik.

“Kalau kita kaji ke dalam sistem ketatanegaraan. bahwa Negara ini dibagi ke dalam unit-unit yang memiliki kerja masing-masing. Termasuk juga Kodam Jaya, termasuk Pangdam Jaya,” jelas Refly Harun dilansir chanel YouTubenya, Sabtu (21/11).\

Baca juga: Ferdinand Remehkan Wapres, Tengku Zul: Beliau Ulama Besar, Ente Mana Tahu Tradisi Bangsa

“Jadi sejak reformasi kita sudah sepakat untuk hilangkan dwifungsi ABRI yang sekarang TNI. Jadi ABRI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah Politik. Nah memang apa urusannya dengan copot-mencopot spanduk Baliho HRS,” lanjutnya.

Refly Harun mengatakan, baliho dan sejenisnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Maka itu merupakan urusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) milik Pemda setempat.

“Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini. bukan urusan TNI untuk menurunkan Baliho itu adalah urusan Satpol PP,” ucap Refly.

Baca Juga  Jokowi Didesak Turun Tangan Hadapi Covid, Ngabalin: Hentikan Politisasi Ruang Publik!

Refly mengatakan, apalagi sampai ada ancaman membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Pangdam sudah jauh melangkah. Sebab pembubaran ormas harus sesuai prosedur hukum yang panjang.

“Apalagi pernyataan untuk membubarkan Front Pembela Islam waduh terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah,” kata Refly Harun.

“Pembubaran sebuah ormas seperti FPU ya tentu harus menghormati kaidah negara hukum. Harus dengan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Refly Harun.

Baca Juga  MUI Sesalkan Putusan MK Soal Pencantuman Kepercayaan di KTP, Ferdinand: KTP Tak Akan Ditanya Tuhan di Hari Kiamat

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan