IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastruktur. Tak sendiri, Nurdin ditangkap bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus suap proyek di Sulsel tersebut. Kendati begitu, KPK sudah mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Nurdin.

Baca Juga  Faisal Basri: Kebocoran Anggaran Era Jokowi Lebih Tinggi dari Soeharto dan SBY

“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

KPK meminta para tersangka bisa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Berbagai fakta yang ada diharapkan dapat disampaikan kepada penyidik.

“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku sama sekali tidak tahu soal kasus suap infrastruktur yang menjeratnya. Namun, ia siap menjalankan proses hukum yang berlaku.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga  Megawati Bertemu Jokowi, Fernando Tangkap Sinyal Reshuffle dalam Waktu Dekat

Baca Juga: Darmizal Akan Bongkar Dosa Politik, Partai Demokrat: Silakan Saja Buka

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan