Menanti Keputusan Jokowi Tunjuk Kapolri Baru

Lima nama calon kapolri. Komjen Gatot Eddy Pramono (kiri atas), Komjen Listyo Sigit Prabowo (atas tengah), Komjen Arief Sulistyanto (atas kanan), Boy Rafly Amar (kiri bawah), dan Komjen Agus Andrianto (kanan bawah).(Foto: KOMPAS.com/Alsadad Rudi, Divisi Humas Polri, Humas Bank BRI, Humas NTMC Polri)

IDTODAY NEWS – Bursa calon Kapolri baru penerus Jenderal Pol Idham Azis yang segera memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2021 telah mengerucut menjadi lima nama.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi telah mengirim paket berisikan lima nama calon pemimpin Korps Bhayangkara tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/1/2021).

Di mana lima kandidat ini seluruhnya menyandang pangkat komisaris jenderal polisi atau berbintang tiga.

Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

“Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang,” ujar Mahfud dikutip dari akun twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Nantinya, calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu kandidat.

Baca Juga  Jawab Andi Arief, Ruhut Sitompul: Saya The Ruling Party, Masak Minta Tolong ke Partai yang Mau Karam?

Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dari tahap ini, DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan mekanisme penggantian Kapolri ketika di tangan Presiden sudah jelas.

Ia memastikan dalam waktu dekat akan keluar nama resmi pengganti Idham Azis.

“Prosedurnya sudah ada, tinggal nunggu waktu, siapanya pasti sudah ada,” kata Moeldoko di kantornya, Senin (4/1/2021).

Chemistry dengan Presiden

Penunjukan Kapolri baru pada dasarnya menjadi hak prerogatif Presiden.

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir berpendapat sosok calon Kapolri harus memiliki visi dan misi yang mengedepankan penegakan hukum serta memiliki satu pandangan dengan Presiden Jokowi.

“Berintegritas, mempunyai visi dan misi untuk kemajuan Polri ke depan, mengayomi masyarakat, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan mempunyai chemistry dengan presiden,” kata Adies.

Baca Juga  Mujahid 212 Khawatir Prabowo Subianto Lebih Otoriter dari Jokowi Saat Jadi Presiden

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden supaya segera mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, mengingat Idham Azis kian mendekati waktu purnatugas.

Didik mengatakan, siapa pun nama calon Kapolri yang diajukan Presiden, diharapkan memiliki rekam jejak yang baik, menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta mengambil posisi sebagai sahabat masyarakat.

“Sosok yang visioner, cakap dan kuat dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kepolisian, baik memelihara keamanan dan ketertiban, menjadi pengayom dan pelayan masyarakat, dan utamanya menegakkan hukum,” terang dia.

Komitmen berantas korupsi

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, Kapolri baru harus mempunyai komitmen kuat dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Kapolri terpilih harus menjelaskan dan menjalankan agenda reformasi kepolisian, khususnya penguatan integritas personal dan kelembagaan, serta peningkatan kinerja pemberantasan korupsi,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga  Keluarga Ungkap Kondisi Harmoko Sebelum Meninggal

Berdasarkan temuan ICW, penindakan kasus korupsi oleh kepolisian pada tahun 2019 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

ICW menemukan, bahwa kepolisian menangani 100 kasus korupsi dengan 209 tersangka pada tahun 2019. Sementara itu, pada tahun 2018, terdapat 162 kasus korupsi yang ditangani kepolisian dengan 337 tersangka.

ICW mengungkapkan, jumlah itu belum memenuhi target kepolisian sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tahun 2019.

Target kepolisian secara keseluruhan, baik di tingkat pusat dan daerah berjumlah 1.205 kasus. Kurnia mengatakan, data itu menunjukkan penindakan oleh polisi belum maksimal.

Maka dari itu, ICW menilai diperlukan langkah konkret dari kepolisian, misalnya dengan meningkatkan kualitas penyidik.

“Sehingga, nantinya orientasi penilaian tidak hanya melandaskan pada kuantitas kasus, melainkan juga menyoal aspek kualitas itu sendiri,” tutur Kurnia.

Baca Juga: Alasan Agesti Ayu Perempuan Asal Demak Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan Polisi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan