Mengapa Gerindra Fasilitasi Pertemuan Natalius dan Abu Janda?

Cuitan Natalius Pigai. (Foto: Twitter/@NataliusPigai2)

IDTODAY NEWS – Setelah terjadi perseteruan yang berujung pada masalah hukum, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan anggota Banser Permadi Arya alias Abu Janda bertemu di Jakarta Selatan dengan difasilitasi oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Kawendra Lukistian menjelaskan pertemuan tersebut bukan sebagai upaya intervensi proses hukum dugaan kasus rasis yang sekarang sedang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau ada yang bertanya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, jawabannya tentu kita hormati semua yang sedang berjalan,” kata Kawendra kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Sedangkan mengenai pimpinan Gerindra yang menjadi fasilitator pertemuan, secara diplomatis Kawendra menjelaskan, “Kami di Gerindra, sudah menjadi komitmen tak terbantahkan untuk terus menjaga persatuan. Karena sejatinya para pejuang politik tak sekedar bicara capaian kursi atau suara saat momentum memenangkan pilihan.”

Pertemuan kedua tokoh terungkap ke publik setelah Natalius Pigai mengunggah foto bersama Abu Janda ke Twitter @NataligusPigai2 pada Senin (8/2/2021).

Natalius menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan inisiatif Abu Janda. Dalam timeline Twitter, Natalius juga menyinggung persoalan yang kemudian membawa Abu Janda ke kantor polisi.

“Dalam hukum pidana objeknya harus jelas. Abu Janda bertanya evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tapi ‘bertanya’ itu tidak mungkin ada delik hukum. Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin dan intelektual yang sangat rasional dan tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor,” kata Natalius.

Baca Juga  Abu Janda Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks, Begini Penjelasan Pakar

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komiter Nasional Pemuda Indonesia pada Kamis (28/1/2021) karena perbuatannya diduga mengandung rasialisme terhadap Natalius.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Disesalkan Kuasa Hukum Ustadz Maaher, DPR: Penangguhan Penahanan Tak Bisa Semaunya

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan