Kategori
Politik

Menjelang Mogok Kerja Buruh, Polisi Larang Warga Berunjuk Rasa

IDTODAY NEWS – Rencana aksi mogok kerja nasional di kalangan para buruh disambut dengan imbauan atau larangan berunjuk rasa selama masa pandemi Covid-19. Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat setempat tidak melakukan unjuk rasa di tengah pandemi karena aksi berkumpul dapat menjadi klaster penyebaran virus.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajak sebanyak 2 juta buruh untuk menggelar aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing secara serentak di seluruh Indonesia. Aksi itu menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.’

Aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan/pabrik tempat para buruh bekerja pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00 – 18.00 WIB. Namun, rencana aksi ini dilarang di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengajak buruh di Sumbar untuk tidak melaksanakan kegiatan mogok kerja maupun unjuk rasa. “Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan unjuk rasa, karena berdampak terganggunya perekonomian nasional, juga berdampak pada klaster baru,” katanya di Padang, Ahad (4/10).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan unjuk rasa secara tegas dan humanis. “Pencegahan aksi unjuk rasa bukan tanpa sebab, karena berdampak penularan Virus Corona,” kata dia lagi.

Selain itu, Polda Sumbar dan jajaran tidak akan mengeluarkan izin keramaian berkaitan dengan unjuk rasa di masa pandemi Covid-19. Kemudian, pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada perusahaan, baik sentra produksi dan karyawan maupun buruh dari ancaman provokasi “sweeping” dari luar yang memaksa ikut mogok/unjuk rasa.

“Apabila kita menemukan ada provokatornya, akan kami tindak secara tegas,” kata dia lagi.

Ia mengajak masyarakat agar terus disiplin mengedepankan protokol kesehatan dalam masa pandemi, dengan selalu menggunakan masker ketika beraktivitas, jaga jarak dan mencuci tangan.

“Kita sudah ada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur hal tersebut dan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi,” kata dia pula.

(Azhar Azis/indonesiainside.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *