IDTODAY NEWS – Ucapan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate tentang hoax dibully netizen di media sosial.

Netizen menganggap ucapan sang menteri tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Indonesia malah mirip seperti negara komunis.

Komentar netizen dipicu dari perdebatan sengit yang terjadi di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu 15 Oktober 2020 malam.

Perdebatan dalam acara yang mengangkat tema Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta itu terjadi antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan Direktur YLBHI Afinawati.

Saat itu, Asfin diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Asfin kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

“Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun,” ungkap Aswin.

Baca Juga  Haris KNPI: Abu Janda Ini Penyakit, Harus Dihilangkan Dari Republik Ini

Parahnya di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.

Aswin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.

“Misal, outsorching dihapus. TIdak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa,” tutur dia.

Baca Juga  Dukung Rizal Ramli, Margarito Kamis: Kalau Mau Beres Berkonstitusi Cabut Presidential Threshold

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan