Minta Maaf Usai Dipolisikan Terkait Menag untuk ‘Gebuk’ Islam, Said Didu: Saya Tidak Menuduh Siapapun

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), M. Said Didu/RMOL

IDTODAY NEWS – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu meminta maaf usai dipolisikan terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya. Ia menjelaslakan bahwa cuitannya disalah tafsirkan oleh pihak tertentu.

“Sehubungan dg adanya penafsiran thdp mention saya yg mengomentari pernyataan pak Qodari di yg saya baca di Media bhw ‘presiden butuh Menag yg keras kpd kelompok islam tertentu’ yg saya komentari bhw terima kasih infonya bhw Bpk Presiden membutuhkan Menag spt itu,” tulis Said Didu di akun Twitternya, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga  Said Didu Beri Komentar Keras Soal RS Darurat Pulau Galang Rusak Diterjang Angin

Said Didu mengaku tidak menuduh siapapun terkait cuitannya di media sosial. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak yang telah tersinggung dengan cuitannya soal ‘presiden butuh Menag keras kepada kelompok Islam tertentu’.

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Said Didu: Semoga Pemain Ekspor Lobster Lainnya Terbuka

“Krn mention saya tsb ditafsirkan seakan menuduh seseorang dan bermuatan SARA maka dalam waktu tidak terlalu lama mention saya tersebut saya hapus demi kebaikan bersama. Saya sama sekali tdk menuduh siapapun dlm mention saya tsb, apalagi Bpk Menag Yaqut Choli Quomas,” ujarnya.

Baca Juga  Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Jadi Pembahasan Hangat Di Raker Komisi II DPR

“Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dg mention saya tersebut (yg saya sdh hapus bbrp waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf. Terima kasih,” lanjutnya.

Sebelumya, akun Twitter milik Said Didu @msaid_didu dilaporkan ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian. Ia dituding menghina Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qooumas.

Baca Juga: Setahun KPK Dipimpin Firli Bahuri dkk, Harun Masiku Masih Jadi ‘Utang’

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan