MK Tolak Gugatan RR, Ubedilah Badrun: Tidak Progresif Dan Terlihat Lebih Berpihak Pada Kekuasaan

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

IDTODAY NEWS – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli (RR) soal ambang batas pencalonan presiden dinilai berpihak pada kekuasaan dan dapat mempengaruhi kualitas presiden Indonesia di masa depan.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai jalan pikiran hakim MK tidak progresif. Mereka tidak memiliki niatan untuk memikirkan masa depan demokrasi yang berkualitas.

Baca Juga  Rizal Ramli Sarankan Jokowi Tarik Mundur Gibran Dari Kontestasi Pilwakot Solo

“Tentu ini keputusan yang tidak berpikir ke depan, tidak progresif, tidak memikirkan masa depan Indonesia dan masa depan demokrasi yang berkualitas,” ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

Ubedilah pun mempertanyakan kredibilitas argumen lima dari sembilan hakim MK yang menolak gugatan RR. Di mana, MK menilai bahwa permohonan RR tidak dapat diterima karena lemahnya legal standing.

“Saya mencermati putusan MK ini aneh, sebab sebelumnya 12 gugatan kepada MK tentang threshold dengan individu dan lembaga, 11 dari 12 gugatan itu diperkenankan dibahas, diadili oleh MK. Jadi sebenarnya legal standing mereka sama seperti Rizal Ramli,” jelas Ubedilah.

Tak pelak, sambungnya, putusan MK atas gugatan RR itu memunculkan dugaan kuat bahwa MK tidak menjalankan fungsinya dengan benar.

Baca Juga  Ubedilah Badrun: Gestur Luhut Tanda Ditegur Jokowi, Malu Pada Rakyat, Atau Sembunyikan Sesuatu?

“Terlihat lebih berpihak pada kekuasaan. Rasa keadilan terlihat diabaikan. Jadi jika ada yang mengatakan MK itu bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Kekuasaan itu ada benarnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Manfaat Perkebunan Disedot Oligarki, Rakyat Kalsel Hanya Dapat Mudharat

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan