Moeldoko Disebut Ingin Kudeta AHY, Bagaimana Peluangnya Menilik AD/ART Demokrat?

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.(FOTO: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

IDTODAY NEWS – Pihak Partai Demokrat menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB).

AHY mengatakan, gerakan merebut posisi ketua umum Partai Demokrat itu bertujuan agar Partai Demokrat dapat dijadikan kendaraan politik untuk berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

“Pengambilalihan posisi ketua Partai Demokrat, akan dijadikan jalan atau kendaraan bagi yang bersangkutan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 mendatang,” kata AHY dalam konferensi pers, Seniin (1/2/2021) lalu.

“Konsep dan rencana yang dipilih para pelaku untuk mengganti dengan paksa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dengan menyelenggarakan kongres luar biasa atau KLB,” ucapnya.

Selain Moeldoko, pihak Partai Demokrat menyebut empat nama lain yang terlibat dalam upaya ‘mengkudeta’ AHY yakni Nazaruddin, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, dan Darmizal.

AHY mengatakan, para pelaku gerakan itu mengiming-imingi uang dalam jumlah besar supaya para kader Demokrat mendorong pelaksanaan KLB.

Baca Juga  Ungkit Tradisi Prajurit, AHY Siap Maafkan Moeldoko dengan Syarat Ini

“Pelaku gerakan menargetkan 360 orang para pemegang suara yang harus diajak dan dipengaruhi dengan imbalan uang dalam jumlah yang besar,” kata AHY.

Lantas, seperti apakah ketentuan mengenai pelaksanaan kongres luar biasa yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat?

Dikutip dari AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diteken oleh AHY dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, KLB memang menjadi salah satu jalan untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.

“Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa,” demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1) AD/ART tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai KLB diatur dalam Pasal 81 AD/ART Partai Demokrat.

Dalam Pasal 81 Ayat (2), disebutkan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

Lalu, pada Padal 81 Ayat (3), Kongres dan kongres luar biasa disebut memiliki enam kewenangan, yakni meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban dewan pimpinan pusat, mengesahkan AD/ART, memilih dan menetapkan ketua umum.

Baca Juga  Mahfud Gantikan Tito Sebagai Mendagri Ad Interim, Belum Ada Penjelasan Detail

Kemudian, menetapkan formatur kongres, menyusun program umum partai program umum partai, dan menetapkan keputusan kongres lainnya.

Sementara, syarat digelarnya kongres luar biasa tercantum pada Pasal 81 Ayat (4).

Ketentuan itu menyatakan kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selanjutnya, Pasal 95 AD/ART menyatakan, pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua Umum sah apabila disetujui lebih dari 1/2 dari jumlah peserta pemilik hak suara yang hadir.

Lalu, bagaimana kans Moeldoko selaku orang dari luar partai untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat?

AD/ART Partai Demokrat tidak mencantumkan syarat-syarat untuk mengajukan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Pasal 83 Ayat (5) AD/ART menyatakan, “Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres”.

Baca Juga  Angkatan Muda Demokrat Sebut SBY Tak Punya Kewenangan Tolak KLB

Namun, dalam Pasal 17 AD/ART disebutkan bahwa Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis, salah satunya tentang calon ketua umum Partai Demokrat yang maju dalam kongres atau kongres luar biasa.

Adapun, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat saat ini ialah Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat masa bakti 2015-2020.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyarankan agar Moeldoko mendaftar jadi kader Partai Demokrat dahulu jika ingin diusung sebagai calon presiden.

Herzaky berharap keinginan Moeldoko itu tidak diwujudkan dengan mendongkel kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Kalau KSP Moeldoko mau menjadi Capres melalui Partai Demokrat, ya bikin Kartu Tanda Anggota dahulu sebagai kader Partai Demokrat. Jangan tiba-tiba ingin menjadi ketua umum, apalagi melalui kongres luar biasa,” kata Herzaky, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021) malam.

Baca Juga: Gegara Abu Janda, Tengku Zulkarnain juga akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan