IDTODAY NEWS – Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini ikut bicara soal mural Jokowi 404 Not Found.

“Jadi, mural itu gak salah. Kalau ada ijinnya,” ungkap Faldo melalui akun Twitter pribadinya dikutip PojokSatu.id, Minggu (15/8/2021).

Jika tidak berizin, maka itu sama saja melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang.

“Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita,” sambungnya.

Karena itu, terangnya, orang yang mendukung kesewenang-wenangan harus diingatkan.

Baca Juga  PDIP Bisa Saja Dukung Formula E Digelar di Jakarta, kalau Anies Sudah Tidak Menjabat

“Sekali lagi, saya minta maaf, agak keras. Yang jadi masalah, bukan konten atau kritiknya,” tegas Faldo.

Menurutnya, selama ini pemerintah telah menjawab kritik dengan kinerja yang baik.

Namun hal ini, kata dia, adalah tindakan yang sewenang-wenang.

“Setiap warga negara harus dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang,” tekan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Karena itu, Faldo mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga.

“Kritik dan hinaan seperti apapun tidak akan mengurangi motivasi untuk menjawab persoalan pendemi yang menghantam seluruh negara di dunia ini. Kami terus berfokus di situ,” tandasnya.

Baca Juga  Sindir BuzzeRp, Syahrial Nasution: Memang Repot Hadapi Pikiran-Pikiran Cerdas Kader Demokrat

Prof Jimly Meluruskan

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie ikut angkat bicara terkait dihapusnya mural Jokowi 404 Not Found di Tangerang, Banten.

Setelah ramai, polisi menghapus lukisan dinding itu dengan ditutup cat hitam.

Polisi juga tengah menyelidiki periral mural yang memajang foto Presiden Jokowi.

Selain itu, polisi juga tengah memburu pelaku membuat mural Jokowi 404 Not Found tersebut.

Alasannya, Presiden adalah lambang negara dan tidak pantas dilukiskan seperti mural.

Baca Juga  Fahri Hamzah Lantang: Gak Usah Teriak Oposisi, Cukup Buktikan Suara Anda Merdeka

Namun hal itu dibantah Prof Jimly yang menegaskan bahwa Presiden bukan lambang negara.

Hal itu disampaikan Prof Jimly melalui akun Twitter pribadinya dikutip PojokSatu.id, Minggu (15/8/2021).

“Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.” tulis Prif Jimly.

Pasal yang dimaksud anggota DPD RI itu berbunyi: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Dalam pasal tersebut, Presiden tidak disebutkan sebagai salah satu lambang negara.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan