Ngeri, Jenderal Gatot Nurmantyo Diancam 3 Pasal Menakutkan

Gatot Nurmantyo saat menghadiri deklarasi KAMI Jabar di Kota Bandung. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)

IDTODAY NEWS – Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), termasuk Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, bisa dijerat beberapa pasal.

Dalam tulisannya berjudul Upaya Terselubung KAMI Ditinjau Dari Aspek Pidana yang diterima JPNN.com, Minggu (20/9), Kapitra menilai para tokoh KAMI melakukan beberapa pelanggaran.

Salah satunya ialah dugaan melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Kapitra mengacu pada pidato Gatot Nurmantyo saat deklarasi KAMI di Bandung, Jawa Barat, pada 7 September 2020.

Menurut Kapitra, saat itu Gatot menyebut ada upaya penggantian Pancasila dan prajurit TNI takut melawan.

Kapitra menambahkan, ada juga hasutan tegas yang menyatakan bahwa prajurit boleh melawan, bahkan membunuh atasan.

Dia menilai narasi tersebut membangun opini seolah-olah pemerintah berupaya mengganti Pancasila.

Dengan demikian, sambung Kapitra, akan timbul gejolak kemarahan rakyat yang menghalalkan upaya anarkistis dengan dalih mempertahankan Pancasila.

Kapitra menyebut makar merupakan tindak pidana berat (felonia implicatur in quolibet protione) yang harus dihukum dengan berat (crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad).

“R. Soesilo menjelaskan pasal 87 KUHP, makar terjadi apabila telah dilakukan perbuatan pelaksanan (begin van uitvoering),” tulis Kapitra.

Baca Juga  Pengamat: PDIP Kadernya Pada Korupsi, Kenapa Fokus Ngurusi Formula E?

Secara objektif, sambung Kapitra, pelaksanaan dilihat jika perbuatan mengandung potensi mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto).

Dalam hal ini, sambung Kapitra, upaya menghasut dan penggiringan opini negatif yang dilakukan KAMI terhadap rakyat dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Di samping itu, lanjut Kapitra, adanya niat (voomemen) dan pemufakatan jahat (semanspaning) yang diduga dilakukan KAMI juga menjadi unsur penting dalam kejahatan makar.

Dia menambahkan, niat dan pemufakatan jahat bisa diketahui dengan adanya pelaksanaan dari niat yang untuk melakukan tindak pidana makar (exteriora indicant interiora).

“Dengan demikian, seruan-seruan KAMI yang menggerakkan massa dan membentuk distrust masyarakat terhadap kepada pemerintah sehingga menyebabkan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling) dengan cara yang inkonstitusional telah memenuhi unsur tindak pidana makar,” sambung Kapitra.

Dia menjelaskan, upaya KAMI dalam membentuk opini-opini negatif terhadap pemerintah juga bisa melanggar ketentuan pasal 160 KUHP dalam Tindak Pidana Penghasutan.

Perbuatan itu berupa mendorong, mengajak, membangkitkan semangat orang untuk melakukan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan, di tempat yang didengar oleh publik dengan maksud mengajak orang lain melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada penguasa/pemerintah, dan/atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tagar ‘Bubarkan PDIP’ jadi Trending Di Twitter, Gak Nyangka Ternyata Ini Sebabnya

“Dalam hal ini perbuatan ajakan yang termuat dalam maklumat KAMI dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap delik penghasutan,” lanujut Kapitra.

Kapitra menilai para tokoh KAMI juga bisa diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech), pemberitaan bohong (hoaks), penghasutan, provokasi, serta ajakan untuk melakukan unjuk rasa dalam rangka people power yang saat ini kerap menggunakan media sosial sebagai wadah penyiaran dan penyebarannya.

“Tindakan itu dapat melanggar Ketentuan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuh Kapitra.

Sebelumnya, Kapitra juga membagikan tulisannya berjudul Incognito Politik Dalam Gerakan Moral yang diterima JPNN.com pada Sabtu (29/8).

Dia menyebut KAMI merupakan upaya membentuk poros perlawanan yang besar dengan menghimpun masyarakat secara masif guna menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Kapitra mengacu pada maklumat KAMI dalam deklarasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, yang dinila tidak sesuai dengan landasan yang disebutkannya sebagai gerakan moral nonparlemen.

Baca Juga  Semangati Abu Janda, Gus Yaqut: Lawan Covid, Seperti Kamu Melawan Gerakan Radikal

Menurut Kapitra, substansi maklumat lebih kepada tuntutan-tuntutan politik yang bisa menggiring pikiran masyarakat/pengikutnya untuk menilai buruk kinerja pemerintah.

Selain itu, juga membentuk opini seakan-akan pemerintah tidak acuh terhadap permasalahan negara.

Kapitra secara khusus menyoroti butir kedelapan maklumat KAMI yang berbunyi: menuntut presiden bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, dan MK) melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

“Tuntutan kepada presiden dan mendesak lembaga MPR, DPR, DPD, serta MK merupakan proses dari impeachment yang diatur pada pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” tulis Kapitra.

Dia pun mempertanyakan rencana pemakzulan presiden dalam maklumat jika KAMI murni merupakan gerakan moral.

“Artinya, tak terbantahkan ada tujuan dan agenda kudeta terhadap pemerintahan yang sah dalam tubuh gerakan politik KAMI,” lanjut Kapitra.

Dia menambahkan, kudeta dikenal dalam istilah politik, sedangkan makar merupakan kata yuridis.

“Makar pada pasal 107 KUHP disebutkan sebagai perbuatan menggulingkan pemerintah yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” sambung Kapitra.

Sumber: genpi.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan