Pengurus DPP Demokrat Pertanyakan Kredibilitas Pengacara Moeldoko

MENUNGGU PENGESAHAN: Beberapa inisiator KLB Partai Demokrat menunjukkan akta notaris dan AD/ART 2001 di Jakarta. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

IDTODAY NEWS – Kredibilitas Rusdiansyah selaku pengacara kubu Moeldoko dipertanyakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Pasalnya yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemalsuan surat kuasa.

Diketahui, keduanya sedang berseteru dalam persidangan gugatan yang diajukan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Rusdiansyah diketahui mewakili pihak Moeldoko dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu.

Pada April 2021 Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

Ketiga Ketua DPC Partai Demokrat tersebut melaporkan Rusdiansyah dan rekan-rekannya pada polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan itu dicatat dalam laporan polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum enam tahun kurungan penjara.

Tiga Ketua DPC yang merasa dirugikan tersebut ialah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Pascalaporan dugaan tindak pidana tersebut Rusdiansyah dan kawan-kawannya yang bertindak mewakili kubu Moeldoko tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART Partai Demokrat walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.

Baca Juga  Jokowi Akan Berantas Mafia Tanah, Fadli Zon: Janji yang Mudah Diucapkan Makin Sulit Dipercaya

Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat.

Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky juga meminta Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang telah dilaporkan 2,5 bulan lalu.

Mengingat dugaan cacat kredibilitas Rusdiansyah, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.

Baca Juga  Eko Kuntadhi Dinilai Lecehkan SBY, Demokrat Berang

“Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN yang terhormat tercemar oleh surat kuasa palsu dari gerombolan KLB palsu,” tandas Herzaky.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan