Pengusaha Penyuap Eni Saragih Divonis Bebas, Jaksa KPK Nyatakan Kasasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK/Antara)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang disertakan dalam perkara Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan, kuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Hal ini menyikapi vonis bebas terhadap penyuap mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini terbukti sesuai fakta hukum di persidangan. Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan kepada eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

“KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan pun telah diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan.

“Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan,” ucap Ali.

Dia meminta, KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya.

“Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Panji Surono menyatakan, Samin Tan merupakan korban pemerasan dari mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih. Karena meminta uang untuk membiayai pencalonan suami Eni, Al Khadziq dalam Pilkada Temanggung.

“Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah,” kata Hakim Panji Surono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Dia menjelaskan, Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tidak mempunyai kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Persoalan itu, kata hakim merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

Baca Juga  KPK Geledah 7 Lokasi Korupsi Edhy Prabowo, Sita Rp16 Miliar dan Amankan 9 Sepeda Mahal

“Terdakwa adalah korban pemerasan,” ucap Hakim.

Terkait pemberian gratifikasi, Hakim menyebut tidak dapat dipidana karena pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor. Memang dalam aturan Undang-Undang hanya mengatur bagi penyelenggara negara apabila menerima hadiah diberikan waktu 30 hari untuk melapor.

“Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B,” cetus Hakim.

Oleh karena itu, dalam putusannya Hakim Panji Surono menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK. Hakim memerintahkan Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Hakim.

Selain dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa KPK, Hakim juga meminta agar terdakwa Samin Tan dipulihkan hak-haknya. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” tegas Hakim.

Baca Juga  Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP

Padahal Jaksa KPK telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan. Samin Tan diyakini Jaksa KPKbmemberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Pemberian suap itu terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan