Persiapan Said Iqbal Cs Gugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK

Pengunjuk rasa berlarian ketika polisi menembakkan gas air mata saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ( Foto: ANTARA /Zabur Karuru)

IDTODAY NEWS – Serikat buruh atau pekerja akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya siap untuk langsung menggugat ke MK begitu UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Ada dua advokat yang siap membantu KSPSI untuk mengajukan gugatan tersebut yakni Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini diketuai oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

“Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi,” ucapnya.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90% secara materi gugatan. Apa senjata serikat buruh terkait gugatan di MK? Baca di halaman selanjutnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan serikat buruh memiliki 2 ‘senjata’ untuk menggugat Omnibus Law Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Pertama, Iqbal menjelaskan ada kejanggalan dalam pengesahan UU Ciptaker di Paripurna pada 5 Oktober 2020. Itu akan dijadikan bahan dalam judicial review.

Baca Juga  Benarkan Akan Ditangkap, Ahmad Yani: Saya Tanya Apa Salahnya, Mereka Nggak Bisa Jawab

“Judicial review itu ada dua gugatan yang kami siapkan. Satu adalah uji formil, kita akan lihat proses-proses, itu berbahaya. Bayangkan Paripurna kertas kosong yang diterima kata media online sumber-sumbernya,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

“Jadi yang dipegang oleh anggota DPR waktu sidang Paripurna itu apa? yang mana? Itu cacat formil. Belum lagi pembahasan draft dan penyerahan draf tidak ada keterlibatan public hiring. Nah ini kita akan pelajari. Kalau MK mengabulkan uji formil, semua Omnibus Law batal isinya, tidak hanya klaster ketenagakerjaan,” sambungnya.

Tentu saja, senjata kedua jika langkah tersebut gagal, serikat buruh akan mengajukan uji materiil mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial pada UU Ciptaker.

Dia menjelaskan pihaknya akan mempelajari lebih dalam untuk menyiapkan gugatan dalam uji materiil di MK ini sambil tetap menyiapkan aksi lanjutan menolak omnibus law.

“Buruh akan mempelajari lebih dalam. Tapi ini adalah pilihan-pilihan terakhir yang akan kami lakukan. Bukan berarti mengambil opsi ketiga kemudian tidak melakukan aksi. Tetap ada aksi-aksi tentang masa depan serikat buruh ke depan,” tambahnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan