PKS Desak Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Presiden PKS Ahmad Syaikhu,(Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

IDTODAY NEWS – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI bersama sejumlah Menteri pada Senin 5 Oktober 2020 banyak mendapat penolakan dari kaum Buruh. Bahkan hari ini, terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di beberapa daerah menyatakan penolakan UU Cipta Kerja ini.

Melihat respons masyarakat terhadap UU Cipta Kerja ini, Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja. Jokowi, kata Syaikhu, bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

Baca Juga  Rizal Ramli Menggugat ke MK, Sekjen Perindo: Ini Kesempatan Pak Jokowi, Rakyat akan Sangat Berterima Kasih

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” kata Syaikhu kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020

Pria yang baru sehari menjadi Presiden PKS ini menambahkan, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” ujar Syaikhu.

Baca Juga  Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Mardani: ini Tuduhan Berat dan Serius

UU Ciptaker, lanjut Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib

Pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. “Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” ujar Syaikhu.

Menurut Syaikhu, UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya. “UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan, Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan” kata Anggota Komisi V DPR RI itu.

Baca Juga  PKS Desak Bawaslu Segera Panggil Risma Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu

Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat. “Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” ujar Syaikhu.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan