IDTODAY NEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa, kebijakan pemerintah tersebut hal yang menggelitik atau lucu.

“Lucu, pemerintah takut sama rakyatnya,” kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut seakan-akan menafsirkan bahwa adanya ketakutan dari pemerintah terhadap para anggota eks FPI tersebut.

“Kenapa? takut kalah pamor ya?,” ujar Aziz.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga  Danramil: Pos 3 Pilar di Petamburan Tak Ada Kaitan dengan FPI, Inisiatif Kita

SE Bersama disebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

“Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” demikian bunyi kutipan SE Bersama tersebut.

Ada beberapa larangan bagi ASN terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Diantaranya adalah:

  1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Baca Juga  Komentari Abu Janda, Nusron Wahid: Dari Sikapnya Tidak Nampak Seperti Kader NU

Pada SE Bersama yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2021 ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Sanksi disiplin yang diberikan pun bermacam-macam. Dimana Sanksi disiplin ringan akan dijatuhkan bagi pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif pada unit kerja. Sanksi disiplin ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga  Warganet Galang Donasi untuk 6 Laskar, Total Capai Ratusan Juta

Setelah itu, sanksi disiplin sedang diberikan kepada pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian sanksi disiplin berat diberikan kepada pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif pada pemerintahan dan/atau negara. Sanksi hukuman disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Airlangga Sebut Kasus Covid-19 Melonjak karena Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan