Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Selain, Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.”Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

Baca Juga  Habib Rizieq Resmi Ajukan Praperadilan, Pengacara Yakin Gerbang Diskriminasi Hukum Bakal Runtuh

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan