IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo Syafii ikut angkat suara terkait polisi tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system.
Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam laskar FPI.
Demikian disampaikan anak buah Prabowo Subianto itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
“Di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum,” ujarnya.
“Dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat,” sambung dia.
Oleh karena itu, Romo Syafii mendesak Komnas HAM menyelidiki sedalam-dalamnya terhadap fakta penembakan itu.
Dia juga mendorong pihak-pihak yang berkompeten untuk masuk Tim Independen Pencari Fakta.