IDTODAY NEWS – Politisi PAN Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendesak Tri Rismaharini membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Walikota Surabaya.

Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Risma itu saat ini telah resmi menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI melalui keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

“Saya mengimbau agar Risma segera membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Walikota Surabaya,” ujar Guspardi.

Dengan surat pengunduran diri itu, sambungnya, maka Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selanjutnya bisa langsung menunjuk wakilnya (Plt) untuk memimpin Kota Pahlawan tersebut.

Baca Juga  Soal Acara Habib Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Mahfud MD Harus Bertanggung Jawab

“Berdasarkan surat itu lah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi nggak begitu repot karena ada wakil,” jelasnya.

Hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM.

Ketika itu Yasonna juga menjabat sebagai anggota DPR RI.

Setelah dilantik menjadi Menkumham, Yasonna kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR RR.

“Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri,” pungkas Guspardi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Tri Rismaharini otomatis berhenti dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya setelah ia dilantik menjadi Menteri Soial (Mensos).

Baca Juga  Pendukung Unggah Foto Ganjar-Risma Capres-Cawapres 2024, Anda Setuju?

Sebagai gantinya, Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya.

Hal itu tertuang dalam surat perintah (SP) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

SP tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya, hari ini.

Surat itu dibuat berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA pada Rabu (23/12/2020) malam.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Walikota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga  PPKM Berlaku Mulai Besok, Airlangga: Penerapannya Di Seluruh Desa Dan Kelurahan

Radiogram tersebut merujuk Pasal 78 ayat 2 huruf (g).

Disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tutur Khofifah, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota.

“Dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tandas Khofifah.

Baca Juga: Jadi Mensos, Politisi PAN Desak Risma Bikin Surat Pengunduran Diri Sebagai Walkot Surabaya

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan