Politisi PKB Prediksi Listyo Sigit Prabowo Diusulkan sebagai Calon Kapolri

Waketum PKB Jazilul Fawaid di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).(Foto: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid memprediksi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri.

“Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang pak Gatot Edy Pramono (Wakapolri) dan lainnya. Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden,” kata Jazilul saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Jazilul berpendapat, Presiden Jokowi hanya mengirim satu nama calon Kapolri ke DPR melalui surat presiden. Menurut Jazilul, nama calon Kapolri akan diserahkan pada, Rabu (13/1/2021).

“Mungkin Rabu keramat, Rabu Wage, 13 Januari 2021 baru terang benderang informasinya, kita tunggu saja. Semoga yang terbaik yang diusulkan dan dipilih jadi Kapolri,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah merekomendasikan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.

Lima nama calon tersebut yakni, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga  Tepis Tuduhan Jokowi Anti-Islam, PKB Banggakan Hari Santri

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

“Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang,” kata Mahfud dikutip dari akun twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon Kapolri. Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden.

Baca Juga  DPR Prediksi Nama Calon Kapolri Diserahkan Presiden Pertengahan Januari 2021

DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden. DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.

Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.

Baca Juga: Kembali ke Tanah Air, Habib Rizieq Shihab Tersandung 3 Kasus, Terbaru Kasus RS Ummi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan