IDTODAY NEWS – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie menyebut sebagian besar penjara di tanah air sudah penuh.

Karena itu, Jimly menyarankan agar orang yang dipenjara sebaiknya pelaku kejahatan saja, bukan orang yang kerap berbeda pendapat dengan pemerintah.

“Sekarang, penjara dimana-mana sudah penuh, kelebihan penghuni (over kapasitas) sudah 208%. Bahkan di kota-kota besar sudah 300%. Maka, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan untuk orang yang berbeda pendapat,” kata Prof Jimly melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jumat (16/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut sebaiknya para pengkritik diajak diskusi, bukan dipenjara.

“Mereka yang beda pendapat cukup diajak dialog engan hikmah untuk pencerahan,” kata Jimly.

Anggota DPD RI itu geram melihat perlakukan rezim ini kepada tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Jumhur dan Syahganda ditangkap karena dianggap menyebarkan informasi provokatif dan haox di media sosial terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Jumhur dan Syahganda serta sejumlah aktivis KAMI ditampilkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10).

Baca Juga  Soal Politisi Ikan Lele, Arteria PDIP: Memang Ada yang Coba Manfaatkan Momen Pandemi

Para aktivis KAMI tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Mereka diperlakukan seperti penjahat kriminal.

“Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan,” tegas Jimly Asshiddiqie.

Jimly menyebut aparat kepolisian merupakan pengayom masyarakat. Seharusnya aparat lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan.

“Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar “salah”, tandas Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga  Prof Jimly: Pemimpin Tidak Diperlukan Jika Tak Bisa Mengadilkan Dan Merukunkan

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan