Prof Romli Sepakat dengan KSP Moeldoko Terkait Pegawai KPK Gagal TWK

Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko, versi KLB Deli Serang, Sumatera Utara. [Dok.Antara]

IDTODAY NEWS – Sikap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dinilai tepat dengan menegaskan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dan bela negara.

Pasalnya, meloloskan 75 orang yang gagal seleksi membahayakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena membuka ruang impeachment.

” KPK , Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku,” ujar Pakar Hukum Romli Atmasasmita kepada Media, Minggu (29/8/2021).

“Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera berhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara,” tambahnya.

Menurut dia, permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi ASN merupakan sebuah kekeliruan. Ketika dipenuhi, akan berdampak buruk bagi pemerintahan sebab Presiden Jokowi dapat di-impeachment.

Baca Juga  Ponakan Prabowo Dukung Jokowi Tindak Tegas Kelompok Intoleran

“Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment karena Presiden Jokowi melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN dan telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA,” paparnya.

Menurut Romli, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Unpad , keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN yang digawangi Novel Baswedan (NB) bentuk inkonsistensi.

Sebab mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai namun saat ini meminta diangkat langsung menjadi ASN.

Baca Juga  Ridwan Kamil Setuju Vaksinasi Mandiri Asal Tak Ganggu Suplai di Puskesmas

“Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah NB dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN,” ujar.

“Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka,” sambungnya.

Sebelumnya, Moeldoko menyebut KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden Joko Widodo dalam TWK. Para pegawai yang tidak lolos TWK sudah difasilitasi untuk ikut bela negara dan menjadi jalan terakhir persoalan ini.

Baca Juga  Komitmen Usut Tuntas Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, KPK Telah Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Moeldoko meminta publik berhenti menarik Presiden Jokowi dalam polemik TWK KPK yang sepenuhnya telah diselesaikan BKN dan KPK. Pun posisi Kepala Negara bukan berarti berkewajiban menangani secara langsung atas seluruh persoalan di negara ini.

Moeldoko menegaskan, Presiden Jokowi sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi. Sikap itu lebih dari sebuah jargon yang dapat dibuktikan sejak awal Jokowi menjadi Presiden.

Pegawai yang gagal dalam alih fungsi status kepegawaian di KPK meminta Presiden Jokowi berdasarkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman untuk diluluskan. Alasannya seleksi dengan tahapan TWK ini mengandung banyak kekeliruan.

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan