Puspom TNI Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono/Ist

IDTODAY NEWS – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa 14 orang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Seluruh saksi tersebut terkait dengan tersangka Kabasarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono merinci, dari 14 saksi, 5 di antaranya merupakan militer.

“Untuk kasus HA, total saksi 14 orang, perkembangan kasus 75 persen,” kata Julius kepada wartawan, Jumat (1/9).

Saat ini, kasus yang menjerat HA telah mencapai tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti/data-data serta perhitungan aset.

Untuk Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), Julius mengatakan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi di mana 4 orang di antaranya dari militer.

“Kasus ABC, total saksi 20 orang, perkembangan kasus 80 persen serta tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti/data-data,” papar Julius.

Meski proses penyidikan terus berlanjut, Julius menyebut penyidik Puspom TNI juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Serangan Balik Polisi di Praperadilan Habib Rizieq

KPK sendiri telah resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi.

Yaitu Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan telah ditahan KPK. Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, ditahan oleh Puspom Mabes TNI pada Senin (31/7).

Sumber : Rmol 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan