Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Gaduh, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tiga kasus, yakni penyerangan ustaz di Batam, penembakan ustaz di Tangerang hingga pembakaran mimbar masjid di Makassar. (Bidik Layar/Ria)

IDTODAY NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan, Kamis, (2/3/2023).

Baca Juga  Asyik... Mahfud MD Berikan Kebebasan Bagi Yang Mau Jemput HRS: Silakan Jemput Tapi Tertib

Sontak saja, putusan ini mendapatkan reaksi keras, salah satunya dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dirinya mengatakan bahwa putusan ini adalah sensasi berlebihan dan memincu kontroversi.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi,” tulis Mahfud di akun resmi instagramnya.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa putusan ini berpotensi besar untuk dipolitisasi.

“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” lanjut Mahfud.

Mahfud MD menegaskan bahwa KPU harus mengajukan banding dan melawan habis-habisan. Baginya, KPU akan menang.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang utk membuat vonis tersebut,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga  Soal 'HGU Gila' Mahfud MD, KPA: HGU Tak Cukup Jadi Bunyi-bunyian Politik Tanpa Solusi Konkret

Sumber: suara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan