Saat Ziarah ke Rembang, Menag Gus Yaqut Sebut FPI Tak Terdaftar di Kemendagri

Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut ditunjuk sebagai Menteri Agama. (Foto: repro Youtube)

IDTODAY NEWS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ziarah kubur di Rembang, Jawa Tengah, mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di Kemendagri.

Gus Yaqut menyebut FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga menurut Menag, secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Gus Yaqut di sela-sela kegiatan berziarah ke makam ayahandanya, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam Desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata Gus Yaqut.

“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Baca Juga  Prihatin Ada Caci-maki Kematian Laskar, Buya Yahya: Mari Memohon Agar Allah Menghentikan Kebatilan

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI. Dan ternyata surat telegram yang beredar tersebut dinyatakan hoaks.

Menkopolhukam Mahfud MD sudah angkat suara. Dia memastikan bahwa foto telegram Kapolri yang beredar di media sosial tidak benar.

“Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoaks. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu,” kata Mahfud mengutip detikcom.

Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi tak pernah menerbitkan perppu untuk melarang kegiatan atau membubarkan ormas.

Baca Juga  Hanya Dalam Seminggu, Dua Kepala Daerah Kader PDIP Di-OTT KPK

Pembubaran ormas pun tak perlu dengan menggunakan perppu yang ditandatangani presiden. Cukup keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan menteri terkait, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang ormas. Pemerintah, lewat menteri terkait, bisa langsung mencabut badan hukum suatu ormas jika melanggar ketentuan dalam undang-undang.

Seperti diketahui, publik ramai membicarakan foto telegram Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar di media sosial.

Dalam foto telegram yang beredar, Presiden Jokowi disebut telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU) untuk membubarkan enam ormas, salah satunya FPI.

Pihak-pihak terkait lantas menyatakan bahwa foto telegram tersebut hoaks.

Surat telegram yang dimaksud bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga  Menag Yaqut: Tak Perpanjang SKT Kemendagri, Secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

Telegram menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani perppu untuk membubarkan enam ormas lantaran tak sesuai dengan ajaran Pancasila serta UUD 1945.

Enam ormas yang dimaksud antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.

Masih mengutip foto telegram yang sama, para kapolda diperintahkan untuk melakukan kegiatan deteksi dini terhadap kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam ormas tersebut.

Surat Telegram Kapolri yang beredar itu ditandatangani oleh Irjen Suntana selaku Wakabaintelkam Polri.

Baca Juga: Kata Henry Subiakto, Di Masa Lalu Hukum Dijadikan Pelindung Gerogoti Kekayaan Negara

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan