IDTODAY NEWS – Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Henry Subiakto menanggapi cuitan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengungkap daftar penguasa tanah HGU ratusan ribu hektar.

Tanah HGU itu diperoleh dari pemerintah masa lalu dari waktu ke waktu. Kini, pemerintah sedang berupaya menyelesaikan masalah tersebut.

“Masa lalu hukum itu dijadikan pelindung untuk menggerogoti kekayaan negara,” kata Henry Subiakto, dikutip dari akun Twitter pribadinya, @henrysubiakto, Sabtu (26/12).

Menurut Henry, oknum pemerintah masa lalu membagikan lahan tersebut kepada segelintir elit dan pengusaha.

“Di masa lalu, oknum pemerintah menggunakan hukum untuk membenarkan tindakan bagi bagi lahan dan kekayaan negara ke segelintir elit dan pengusaha. Itulah hasil ketertutupan selama puluhan tahun,” katanya.

Kini, pemerintah sedang berupaya menata kembali tanah negara yang berstatus hak guna usaha atau HGU. Namun penguasa tanah HGU malah berulah.

“Sekarang saat mau ditata, mereka berulah, “ganggu” pemerintah,” tandas Henry Subiakto.

Baca Juga  Ingatkan Mahfud MD, Andi Arief Sebut Sosok Jenderal Tua dan Pelanggar HAM

Sebelumnya, Mahfud MD kaget setelah mendapatkan kiriman daftar grup penguasa tanah negara melalui hak guna usaha (HGU).

Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd mengatakan setiap grup menguasai tanah HGU ratusan ribu hektar.

“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila,” kata Mahfud, dikutip Pojoksatu.id dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (26/12).

Menurut Mahfud, tanah HGU itu diperoleh oleh penguasa tanah HGU dari pemerintah.

Baca Juga  Peringatan MS Kaban Buat Yang Anggap Remeh KAMI

Dikatakan Mahfud, tidak mudah untuk mengatasi masalah tersebut karena tanah yang dikuasai itu memiliki payung hukum yang sah dari Negara.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah harus bisa menyelesaikannya dengan baik.

“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” imbuh Mahfud.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Risma Tak Dibolehkan dalam Undang-undang

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan