Sederet Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI, Eggi Sudjana: Kok Tiba-tiba Jadi Tersangka?

Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sederet Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI, Eggi Sudjana: Kok Tiba-tiba Jadi Tersangka?, https://wow.tribunnews.com/2020/10/14/sederet-kejanggalan-penangkapan-8-aktivis-kami-eggi-sudjana-kok-tiba-tiba-jadi-tersangka?page=all. Penulis: Brigitta Winasis Editor: Tiffany Marantika Dewi

IDTODAY NEWS – Divisi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Eggi Sudjana mempertanyakan penangkapan delapan orang anggotanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (13/10/2020).

Diketahui sejumlah aktivis KAMI ditangkap terkait unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sejumlah aktivis KAMI Jumhur Hidayat (kiri), Hairi Amri (tengah), dan Syahganda Nainggolan (kanan), ditangkap karena berbagai sebab yang berbeda mulai dari diduga mendalangi aksi rusuh hingga menyebar berita bohong seputar Omnibus LAW UU Cipta Kerja. (Kolase (Tribunnews.com/ Ria Anatasia), (HO via Tribun-Medan.com), dan (YouTube Realita TV))

Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.

“Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum,” komentar Eggi Sudjana.

Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.

Menurut dia, seharusnya ada sejumlah proses hukum yang dilewati sebelum menangkap seseorang.

“Pertama, kapan klarifikasinya? Kapan dijadikan saksinya? Kapan gelar perkaranya?” cecar Eggi.

“Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?” tanya dia.

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.

Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.

“Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?” ungkit Eggi Sudjana.

“Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri,” ungkapnya.

Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.

“Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan,” tegasnya.

“Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” tambah Eggi.

Hal yang menjadi perhatian Eggi adalah tidak adanya gelar perkara sebelum penangkapan atau penetapan sebagai tersangka.

“Itu sesungguhnya tidak bisa ditahan dulu,” ungkapnya.

“Ini main tangkap aja,” tambah Eggi.

Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.

Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

Alasan Aktivis KAMI Ditangkap

Sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan oleh pihak kepolisian menyusul kerusuhan aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terjadi sejak, Kamis (8/10/2020) lalu.

Para tokoh KAMI diamankan atas berbagai macam dugaan, mulai dari menyebar berita bohong hingga menjadi dalang aksi kerusuhan tolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Viral Berita Deny Siregar Meninggal Dunia, Denny Siregar: Itu Kang Parkir, Bukan Gua

Berikut adalah nama-nama para tokoh KAMI yang ditangkap, berikut alasan mereka diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalangi Kerusuhan

Tiga anggota KAMI Medan ditangkap menyusul kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Aksi pelemparan ke arah polisi, perusakan gedung DPRD Sumut hingga fasilitas umum dilakukan oleh sejumlah massa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan KAMI Medan yang ikut andil dalam kerusuhan aksi di Medan, Sumatera Utara.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/10/2020), berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut ada beberapa pihak yang memanfaatkan demo UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi.

Total 27 orang tersangka telah diamankan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa tersebut.

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih) saat diamankan polisi. (HO via Tribun-Medan.com)

“Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini,” jelasnya.

“Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh,” ujarnya.

Martuani juga mengaku telah memiliki bukti adanya keterlibatan KAMI dalam kerusuhan yang terjadi.

Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.

Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.

Baca Juga  Pengamat: Jangan Sampai Masyarakat Berkesimpulan Era Jokowi Lebih Parah Dari Orba

Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.

“Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu,” terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Martuani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa tentang grup WhatsApp (WA) yang menamakan diri mereka KAMI Medan.

“Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan anarki, ajakan untuk melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan sedang pendalaman dan kita sudah lakukan penangkapan,” terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

Selain tokoh KAMI Medan, aktivis KAMI yang lain juga ikut ditangkap, mulai dari Anton Permana, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat yang merupakan petinggi KAMI.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/10/2020), pihak kepolisian saat ini belum memberikan informasi detail terkait penangkapan Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

“Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan