IDTODAY NEWS – Aset berupa tanah seluas 987 meter persegi yang seharusnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta ternyata dikuasai pihak lain sejak 2006. Namun pada akhirnya aset itu berhasil kembali ke tangan pemerintah setelah dibantu jajaran kejaksaan.

“Seperti tanah yang ada di Jalan Tiang Bendera Kelurahan Roa Malaka itu dikuasai pihak lain sejak tahun 2006. Alhamdulillah tanah itu bisa dikembalikan lagi kepada Pemkot Jakarta Barat, jika tidak diselamatkan negara bisa mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliaran,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga  Protes Kebijakan Sri Mulyani, IDI DKI: Insentif Nakes Jauh di Bawah Gaji Pegawai Kemenkeu

Dwi juga menyampaikan akan membantu Pemkot Jakarta Barat untuk upaya penyelamatan aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Dia meminta pihak pemerintah kota membantu kejaksaan memberikan data yang diperlukan yang nantinya akan dikomandani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakbar Reopan Saragih.

“Kejaksaan juga memastikan akan tetap mengedepankan fungsi pencegahan dan pengawasan,” kata Reopan dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu dari Pemprov DKI yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pujiono memberikan penghargaan atas bantuan dari kejaksaan. Penyerahan penghargaan tersebut diwakilkan oleh Didiek Budi Cahyadi selaku Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian BPAD DKI Jakarta yang didampingi oleh Riswan Santosa selaku Kabid Penatausahaan Aset dan Yuwendry selaku Kasuban PAD Jakarta Barat.

“Mungkin ini penghargaan tidak seberapa yang bisa kami berikan. Tapi, inilah bentuk ucapan terima kasih kami kepada Kejari Jakarta Barat,” kata Didiek yang memberikan penghargaan itu pada Selasa, 6 Oktober kemarin.

Baca Juga  Ngeri! Ini Jurus Istana Mematikan Langkah Anies Baswedan

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan