Sekjen MUI Anwar Abbas: UU Ciptaker Mudahkan TKA China Kerja

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al-Aiyub, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, saat memberikan keterangan pers di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).(Foto: Kristian Erdianto)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, pengajuan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dari pemerintah yang sekarang sudah disahkan DPR adalah untuk memuluskan jalan bagi investor. Menurut dia, ini terlihat ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin akan adanya investasi baru ke Indonesia minimal 20 miliar dolar AS.

“Dari penjelasan Presiden Jokowi, dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2020, jelaslah bahwa pengajuan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja oleh pemerintah kepada DPR adalah untuk memuluskan jalan bagi para investor yang akan masuk ke negeri ini,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Baca Juga  YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong

Dengan demikian, lanjut Anwar, UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan menyambut dan melapangkan jalan bagi para investor terutama dari luar negeri. Dia pun mempertanyakan, dari mana luar negerinya.

“Jawabnya tentu darimana saja, terutama dari China. Karena kita tahu para investor dari sana sering mempersyaratkan tenaga kerja yang akan mereka pergunakan adalah tenaga kerja dari negara mereka sendiri,” ucapnya.

Keinginan China, papar Anwar, tentu sudah terpenuhi dan terakomodasi di dalam UU Cipta Kerja terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dalam Undang-Undang yang ada sebelumnya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bila sebuah perusahaan ingin menggunakan TKA.

Baca Juga  Wapres Ma’ruf Amin Akhirnya Buka Suara, ”Indonesia Ini Sudah Dianggap Episentrum Baru Corona”

Pertama perusahaan tersebut harus punya rencana penggunaan TKA. Kedua, harus mengurus visa tinggal terbatas untuk TKA, dan ketiga, perusahaan harus mendapat izin menggunakan TKA.

“Tetapi dalam UU Cipta Kerja, tidak lagi harus mengurus visa tinggal terbatas dan mendapat izin menggunakan TKA dari pemerintah. Artinya, mereka bebas merekrut, membawa dan mempekerjakan TKA dari negara mereka di perusahaan yang mereka dirikan dan bangun di Indonesia. Mereka cukup membuat rencana penggunaan TKA,” ujarnya.

Anwar memandang, hal itu jelas akan sangat menyinggung perasaan dan hati anak-anak bangsa karena banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan tetapi tidak mendapat pekerjaan. Sementara TKA terutama dari China, membanjir masuk ke Indonesia untuk bekerja di tempat-tempat yang ada.

Baca Juga  Erick Thohir Jamin Stok Obat Covid-19 Terus Tersedia

“Akhirnya timbul pertanyaan, kita ini membangun untuk apa dan untuk siapa? Apakah hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial saja atau juga untuk memajukan dan menyejahterakan rakyatnya?,” katanya.

Pasal 33 UUD 1945, Anwar mengingatkan, mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi, dalam mengelola sumber daya alam, selain harus memikirkan keuntungan yang bersifat finansial, juga harus bisa menyejahterakan rakyatnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan