Sikap Ariza Patria soal Setuju Pilkada 2022 yang Beda dengan Gerindra…

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021)(Foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

IDTODAY NEWS – Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, terlihat bimbang saat ditanya apakah dia mendukung Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2022 apa 2024.

Ariza melihat, secara konstitusi, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kalau dari segi undang-undang kan jelas tidak mungkin dilaksanakan,” kata Ariza Patria dalam tayangan “Aiman” yang disiarkan Kompas TV, Senin (1/2/2021) malam.

Akan tetapi, secara pribadi dia menilai idealnya Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2022. Sebab, dia memahami bahwa keserentakan pilkada dengan pilpres akan menjadi beban berat, terutama bagi penyelenggara.

“Tapi kalau tanya saya pribadi, saya orang yang pernah di KPU dan pernah di Komisi II, kalau beban politik dijadikan dalam satu kesatuan waktu, menurut saya, kita nanti akan menghadapi tantangan yang tidak ringan,” ujar Ariza.

Baca Juga  Hasil Investigasi Ombudsman Jelang Pilkada, 22 KPUD Belum Distribusikan APD

Ariza memahami bahwa pelaksanaan pilkada yang serentak dengan pilpres akan menjadi hal yang sangat kompleks. Bahkan, ada beban tiga pemilu dengan berlangsungnya pemilu legislatif.

“Jadi idealnya menurut saya, 2024 biarlah menjadi pilpres dan pileg. Dan pilkada, tidak perlu ada serentak nasional. Tiga gelombang sesuai periodesasinya, di tahun yang berbeda,” ujar Ariza.

“Oleh karena itu saya melihat, beban pemilu itu harus dibagi, antara pilpres, pileg, dan pilkada. Tidak baik kalau dijadikan dalam satu kesatuan waktu yang sama,” tuturnya.

Seperti diketahui, draf sementara revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak. Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Partai Gerindra mendukung penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 agar berbarengan dengan pelaksanaan pemilu.

Dengan demikian Gerindra menilai tak perlu ada pilkada serentak pada 2022 dan 2023 yang sedianya dihelat oleh beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga  Ahok: Gaji Pokok Pertamina Bisa Rp 75 Juta, Nggak Kerja Juga Dibayar, Ada Rp 100 Juta Juga

Gerindra memiliki sikap yang sama terhadap dua partai politik di parlemen, yakni PDI-P dan PKB. Ketiganya meminta Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada.

Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilkada DKI Jakarta. Sementara, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.

Sehingga, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan diisi pejabat sementara, termasuk posisi Anies Baswedan dan Ariza Patria.

Baca Juga: Gerindra: Anies dan Prabowo Tidak Ada Masalah, Selalu Komunikasi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan