Sindiran Keras ICW ke KPK: Selevel Menteri Bisa Ditangkap, Harun Masiku Bagaimana?

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap. (Foto: tvOne)

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap ekspor benur. ICW menyindir KPK yang bisa menangkap selevel menteri dibanding buron suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku, yang masih tidak diketahui keberadaannya.

“Dalam konteks ini, ICW pun mempertanyakan kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak? ICW meyakini faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah keengganan dari Deputi Penindakan untuk mengevaluasi tim satuan tugas,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (26/11/2020).

Kurnia menyarankan pimpinan KPK membubarkan tim satuan tugas untuk memburu Harun Masiku. Jika tidak, kata Kurnia, akan muncul kecurigaan publik bahwa Harun Masiku diduga dilindungi internal KPK.

“Untuk itu, akan lebih baik jika pimpinan KPK segera membubarkan tim satuan tugas Harun Masiku lalu kemudian menggantinya dengan tim yang selama ini terbukti berhasil meringkus tiga buronan seperti Nurhadi, Hiendra, dan Rezky. Tak hanya buronan, tim tersebut juga turut meringkus Edhy Prabowo. Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku,” katanya.

Kurnia mengingatkan agar KPK tidak larut dalam euforia penangkapan menteri yang menjadi atensi publik ini. Sebab, kata Kurnia, KPK masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap buron yang telah lama menghilang sejak Januari lalu.

Kendati demikian, ICW mengapresiasi kinerja KPK karena telah meringkus Menteri KKP Edhy Prabowo. Namun, ucap Kurnia, Kondisi KPK masih menurun drastis, apalagi terkait proses penindakan yang cukup alot.

“Pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja dari penyidik KPK yang pada akhirnya dapat meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun proses hukum ini tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala. Sebab, sejak berlakunya UU 19/2019 praktis penindakan KPK menurun drastis,” ungkapnya.

Baca Juga  Ancaman KPK Bagi yang Sembunyikan Harun Masiku

“Selain karena adanya ketidaksamaan visi diantara pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Edhy pun memilih mundur dari jabatan menteri dan wakil ketum partai.

Edhy Prabowo diketahui menjabat Waketum Partai Gerindra sebelum penetapan tersangka. Edhy Prabowo meminta maaf ke sejumlah pihak, termasuk ke Partai Gerindra.

“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,” kata Edhy kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo. Dalam OTT ini, KPK menetapkan 7 tersangka.

Sebagai penerima:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
  6. Amiril Mukminin (AM)
Baca Juga  Koar-koar Ahok Hambat Investor Masuk, Baiknya Dicopot Saja

Sebagai pemberi:

  1. Suharjito (SJT)

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat, Karangan Bunga ‘Lekas Sembuh’ Berjejer di RS UMMI Bogor

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan