IDTODAY NEWS – Pihak Kesetjenan DPR RI tidak akan melaporkan pihak-pihak yang memposting foto Gedung DPR RI diperjualbelikan di situs jual beli online.

Namun, Kesetjenan mempersilahkan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, Gedung Parlemen merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Demikian disampaikan Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

“Enggak (akan dilaporkan), kan Bendahara Umum Negara Kemenkeu. Ini semua tercatat oleh Kemenkeu, jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya Kemenkeu dan Kepolisian yang silahkan menindaklanjuti,” ujar Indra Iskandar.

Menurut Indra, aparat Kepolisian mesti menindak tegas pihak-pihak yang telah membuat lelucon Gedung DPR RI yang notabene BMN tapi dibanderol harga murah sedangkan masih digunakan.

“Menurut saya Kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Sekadar informasi, dalam situs jual beli online Gedung DPR dijual dengan harga mulai dari Rp 2.500. Penjualan Gedung Wakil Rakyat itu disebut-sebut sebagai bentuk aksi protes bernada satire kepada DPR RI yang telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Rumah Terancam Dibongkar PT Sentul City, Rocky Gerung Didukung Fadli Zon Cari Keadilan

Dalam deskripsi jual beli online itu tertulis bahwa gedung DPR dijual beserta dengan isinya.

“Dijual karena kekurangan keadilan,” tulis akun tersebut.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan