Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, bahwa proses pengajuan revisi oleh Kemensesneg usai UU Cipta Kerja, merupakan tanda bahwa regulasi tersebut abal-abal. Mulai dari substansi dan proses pembahasan hingga pengesahannya.
“Sebenarnya (Pasal 46) sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah sesungguhnya mengkonfirmasi bahwa naskah RUU Ciptaker ini abal-abal,” ujar Lucius, Jumat (23/10).
Ia melihat, ada upaya penyelundupan pasal yang dilakukan oleh DPR atau pemerintah. Sebab, tidak mungkin pasal yang seharusnya dihapus di tingkat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) tiba-tiba ada di naskah final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
“Itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan,” ujar Lucius.
Sumber: republika