IDTODAY NEWS – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mempertanyakan pernyatan pihak kepolisian yang tidak memberikan izin aksi demo 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, besok.

“Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?” kata Slamet saat dihubungi wartawan, Kamis (17/12).

Slamet mengatakan, bahwa pihaknya hanya perlu menyampaikan surat pemberitahuan terkait agenda aksi ke pihak kepolisian. Adapun terkait hal tersebut telah disampaikan beberapa hari lalu ke pihak kepolisian.

“Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa yang akan digelar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 18 Desember 2020 di Istana Merdeka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan