Tegas, PPP Tidak Menghendaki Adanya Revisi UU Pemilu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi/RMOL

IDTODAY NEWS – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tegas menyatakan tidak menghendaki adanya revisi pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Salah satu alasannya, dalam draf revisi UU Pemilu diusulkan ambang batas parlemen atau parlementary threshold naik 3 persen dari sebelumnya 4 persen atau menjadi 7 persen.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, jika parliamentary threshold berada di angka 7 persen akan bertentangan dengan sistem pemilu di Indonesia.

“PPP itu tidak menghendaki adanya revisi UU Pemilu, maka kemudian ketentuannya tidak berubah. Adapun terkait adanya usulan menaikkan angka parliamentary threshold itu bertentangan dengan sistem pemilu kita,” ucap Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).

“Sistem pemilu kita kan proporsional, kalau semakin tinggi angka PT maka hasilnya semakin bertentangan dengan sistem pemilu proporsional,” imbuhnya.

Dia menjelaskan yang dimaksud proporsional adalah kuatnya prosentasi di parlemen, yang mewakili kelompok-kelompok di Indonesia.

Hal itu, lanjut Awiek, mencerminkan keragaman politik dan budaya serta agama di Indonesia.

“Sistem pemilu kita itu sistem pemilu proporsional dari Bhinneka Tunggal Ika dan PT 4 persen saja kemarin itu 13 juta suara hilang suara sia-sia. Itu kan tidak bisa dibiarkan terus-terusan,” tandasnya.

Baca Juga  Abu Janda Tak Pantas Dituntut Pakai Hukum Pidana, Rocky Gerung: Masukin Pengadilan Anak

Baca Juga: Demokrat Tepis Usulan Ambang Batas Presiden Nol Persen Untuk Majukan AHY Di Pilpres 2024

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan