IDTODAY NEWS – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pelaku yang mengancam ingin memenggal kepala polisi, inisial DB alias Muhammad Umar, ternyata sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
“Dia simpatisannya. Yang si DB ini dia mengaku simpatisan FPI,” kata Yusri di Mapolda Metro pada Senin, 14 Desember 2020.
Ia menjelaskan tersangka Umar ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Minggu, 13 Desember 2020. Modusnya, pelaku mengunggah video yang bermuatan ujaran kebencian (SARA) disertai pengancaman melalui media elektronik.
Selain mengamankan pelaku, Yusri mengatakan polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah peci, baju koko yang digunakan saat merekam video ujaran kebencian dan satu buah handphone.
Atas perbuatannya, kata Yusri, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Imbauan kepada para pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut, jangan memposting video atau gambar yang menimbulkan ujaran kebencian maupun provokatif,” jelas dia.