UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Rakyat Jadi Korban

Anggota DPR usai sahkan RUU Cipta Kerja, (Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak/Suara.com/Novian)

IDTODAY NEWS – Kalangan akademisi menyesalkan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengesahan UU sapu jagat itu dinilai mengabaikan aspirasi sejumlah pihak.

Pengajar Sosiologi Hukum di Progam Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Eddhie Praptono‎ mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan kejar tayang.

“DPR tidak mau menerima masukan dari sejumlah pihak, langsung‎ menggodok dan mengesahkan. Itu kan sangat meresahkan,” kata Eddhie, Rabu (7/10/2020).

‎Apalagi, menurut Eddhie, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja banyak yang bermasalah dan merugikan kalangan buruh. Sehingga keberadaan UU itu justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Seharusnya DPR dan pemerintah‎ tidak boleh kaya gitu. Kalau melihat kondisi bangsa kita sedang terpuruk karena Covid-19 kok UU itu dipaksakan. Malah timbul gejolak, jadi masalah. Apalagi menjelang pemilu, ini yang saya sesalkan. Ini muara korbannya rakyat,” ujar dia.

Karena itu Eddhie mendukung‎ jika kalangan buruh memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengawal prosesnya.

“Kalau undang-undangnya sudah terlanjur disahkan dan dituangkan dalam lembar negara, para buruh masih memiliki kesempatan melawan dengan uji materi,” kata Eddhie.

Baca Juga  ProDEM: Banyak BUMN Bangkrut Kok Malah Nyuruh Gaji Staf Ahli Direksi Tinggi-tinggi

Menurut Edhhie, selain buruh, pihak-pihak lain juga dapat mengajukan uji materi ke MK ‎jika menilai ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah.

“Siapapun, individu, ormas, kelompok masyarakat, itu bisa menggugat ke MK. Pasal-pasal yang tidak sesuai, tidak pas, yang betul tidak adil dan bertabrakan dengan UUD 45 itu yang akan diuji di MK nanti,” ucapnya.

Edhhie berharap, majelis hakim yang ‎nantinya ditunjuk untuk menangani uji materi tersebut bisa bekerja profesional dan mengambil keputusan secara obyektif.

Baca Juga  Menko PMK: Vaksinasi Covid-19 Tak Boleh Asal Hantam Rata

“Uji nyali hakim MK ya di uji materi itu. Saya berharap, majelis hakim KM netral. Betul-betul profesional diuji. Tidak mendukung pemerintah tetapi juga tidak mendukung rakyat‎,” tandasnya.

Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Dalam rapat paripurna itu, enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Sementara dua fraksi yakni PKS dan Partai Demokrat menolak.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan