IDTODAY NEWS – Sebuah video viral di media sosial, menunjukkan cuplikan beberapa anggota Banser mendatangi seorang pria yang berpenampilan seperti kyai. Pria itu dituduh mengajarkan khilafah dan menganut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berada di Rembang, Pasuruan Jawa Timur

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik ini, terlihat seorang anggota Banser memaki-maki kyai tersebut. Dengan nada tinggi, anggota banser tersebut mengatakan aktivitas tersebut melanggar perppu dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan kyai menjawab dengan tenang perihal dibubarkannya HTI. Menurutnya, HTI dibubarkan, tidak berarti bahwa organisasi itu dilarang. Sang Kyai pun meminta agar anggota banser itu melaporkannya dan membawa masalah itu ke pengadilan.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan kejadian tersebut adalah upaya klarifikasi dari Banser PC Ansor Bangil atas dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi.

Menurut Fachrul, penghinaan itu diduga dilakukan oleh akun media sosial salah seorang guru yang berada di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang. Yayasan tersebut juga diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya sudah dilarang oleh pemerintah.

Menurut Menag, jajarannya di Kantor Kemenag Pasuruan sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penghinaan dan penyebaran ideologi HTI di wilayah itu.

Baca Juga  Firli Bahuri Minta Pengakuan Eks Bupati Kuansing Suap 'Pegawai KPK' Diusut

“Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan,” kata Fachrul melalui keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (22/8/2020).

Dia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang menurutnya adalah langkah untuk menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum.

“Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogyanya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan”, ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Fachrul mengingatkan agar masyarakat bisa berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta tidak menggunakannya untuk mengumbar kebencian, cacian, apalagi isu keagamaan yang dianggap sensitif.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada ruang untuk berkembangnya ideologi apa pun yang dimaksudkan sebagai pengganti Pancasila sebagai ideologi negara.

“Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara”, kata dia.

Sumber: idntimes

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan