IDTODAY NEWS – Wartawan FNN, Edy Mulyadi dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Cikampek KM 50.
Dalam surat panggilan nomor : S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum, Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12) pukul 13.00 WIB, hari ini.
“Memanggil Edy Mulyadi untuk hadir menemui penyidik Kombes Pol John Weynart Hutagalung, SIK dan tim di Kantor Dot Pidum Bareskrim Polri, gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri lantai 4, Jalan Trunojoyo, No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020, jam 13.00 WIB,” demikian isi surat panggilan Edy Mulyadi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Edy Mulyadi dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya.
“Sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 170 KUHP Jp Pasal 1 yat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 216 KUHP,” katanya.
Edy Mulyadi dipanggil polisi atas laporan polisi nomor : LP/1340/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada tanggal 07 Desember 2010.
Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi usai melakukan investigasi penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50.
Video laporan Edy Mulyadi dari KM 50 berjudul ‘Pengakuan Saksi Mata KM50 kepada Edy Mulyadi’ viral di media sosial.