Wewenang Penjaga Pantai China Diperkuat, Kini Boleh Tembak Kapal Asing

Ilustrasi — Kapal penjaga pantai China (dok. AFP/Ted Aljibe)

IDTODAY NEWS – Otoritas China meloloskan undang-undang (UU) yang memperkuat wewenang Penjaga Pantai China, yang untuk pertama kali akan diperbolehkan menembak kapal-kapal asing jika memang diperlukan. Langkah ini berpotensi memicu bentrokan baru dengan rival maritim di kawasan dan perairan sengketa.

Seperti dilansir Reuters dan Associated Press, Sabtu (23/1/2021), China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan. China mengirimkan kapal-kapal patroli Penjaga Pantai untuk mengusir kapal pencari ikan dari negara lain, yang terkadang memicu tenggelamnya kapal-kapal tersebut.

Badan legislatif tertinggi China, komisi tetap Kongres Rakyat Nasional meloloskan UU Penjaga Pantai pada Jumat (22/1) waktu setempat.

Menurut draf UU itu yang dirilis sebelumnya, seperti dilaporkan media nasional China, Penjaga Pantai diperbolehkan menggunakan ‘semua cara yang diperlukan’ untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

Draf UU itu juga menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata — yang dipegang tangan, senjata pada kapal atau senjata udara — bisa digunakan.

“Ambil seluruh langkah yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata, ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam UU itu.

Baca Juga  Timur Tengah Boikot, Ekspor Produk Makanan Prancis Terancam

UU itu juga mengizinkan personel Penjaga Pantai China untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang dan pulau buatan yang diklaim China. Penjaga Pantai China juga diperbolehkan untuk naik dan memeriksa kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan yang diklaim China.

Tidak hanya itu, UU ini juga memberi wewenang kepada Penjaga Pantai China untuk membentuk zona eksklusi sementara ‘sesuai kebutuhan’ untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.

Menanggapi kekhawatiran yang muncul, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, menyatakan bahwa UU ini sejalan dengan praktik hukum internasional. Pasal pertama dari UU itu menjelaskan bahwa aturan hukum ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan hak maritim China.

UU ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk Biro Penjaga Pantai. Setelah berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat tahun 2018, biro itu menjadi cabang kekuatan militer yang tetap.

Baca Juga: Bukan Sandiaga Uno, Erick Thohir Yang Terpilih Sebagai Ketua Umum MES

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan