Yaqut Minta Semua Penghina Simbol Agama Diproses, Refly: Termasuk Buzzer?

Refly Harun Buka Suara Terkait Yahya Waloni, Seret Menteri Agama – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut)

IDTODAY NEWS – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara terkait kesiapan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) untuk mendampingi Yahya Waloni menjalani kasus hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam siaran langsung di kanal YouTube Refly Harun, yang bertajuk ‘Advokat Muslim Siap Dampingi Yahya Waloni!’, Jumat (27/8).

Dalam acara tersebut, Refly Harun mengungkapkan harapannya agar IKAMI dapat mendampingi Yahya Waloni dengan baik.

“Mudah-mudahan ya, Ustaz Yahya Waloni bisa didampingi secara baik, dan juga kasusnya itu bisa diletakkan secara proporsional,” jelas Refly Harun.

Tak hanya itu, Refly Harun pun menyinggung pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan akan memproses hukum siapa pun orang yang menghina simbol agama.

Merespons itu, Refly Harun lantas mempertanyakan apakah pihak yang berwenang akan memproses semuanya.

Akademisi ini pun mengingatkan, jika ingin memproses siapa pun orang yang menghina simbol agama, maka para buzzer juga harusnya termasuk di dalamnya.

“Dan juga kalau memang Menteri Agama mengatakan mereka yang menghina simbol-simbol agama itu semuanya bisa diproses, apakah kita akan memproses semuanya? Memproses semua yang terkait dengan itu termasuk juga para buzzer misalnya,” jelas Refly Harun.

Baca Juga  Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik

Refly Harun juga menyampaikan harapannya agar jangan sampai ada yang diproses dan ada yang tidak.

Walaupun dia mengakui, bahwa dirinya bukanlah orang yang suka untuk adu mengadu, proses memproses.

“Saya tidak tahu, jangan sampai kemudian ada yang diproses ada yang tidak. Walaupun terus terang sekali lagi, saya bukanlah orang yang suka untuk bicara mengenai adu mengadu, proses memproses,” tegas Refly Harun.

Baca Juga  Selain Gus Nur, Ferdinand Hutahaean Desak Polri Tangkap Refly Harun

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, dia sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 26 Agustus 2021.

Penangkapan tersebut didasarkan atas laporan yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme kepada Bareskrim Polri yang berisi tuduhan Yahya Waloni menistakan agama.

Yahya Waloni diduga menistakan agama saat berceramah, dia menyebutkan kalau kitab Injil adalah palsu.

Menanggapi penangkapan tersebut Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap untuk mendampingi Yahya Waloni menjalani kasus hukumnya.

Sumber: genpi.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan