IDTODAY NES – Mahkamah Konsttusi (MK) melanjutkan sidang gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonanan presiden atau presidential trasehold (PT) 20 persen.

Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020 yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Majelis Hakim Penel MK, Arief Hidayat, bersama dua anggota Majelis Hakim Panel, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga  Din Syamsuddin: Mengapa Mereka Tidak Mau Menanggapi, Malah Berkelit Menyerang Pribadi dan Mengalihkan Opini?

Usai membuka sidang, Arief Hidayat mengungkapkan agenda sidang pleno lanjutan gugatan Pasal 222 UU 7/2017 yang diajukan tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli ini.

“Perbaikan permohonan secara tertulis sudah diterima dan sudah dibaca majelis panel. Silahkan kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok perbaikannya saja,” ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/10).

Dalam sidang ini hadir secara virtual Dr. Rizal Ramli sebagai pemohon I dan Ir. Abdulrachim Kresno sebagai Pemohon II, bersama empat orang kuasa hukumnya. Yaitu Refly Harun, Iwan Satriawan, Maheswara, dan Muh, Salman Darwis.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan