Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Kondisi fasilitas di Kantor DPRD DIY yang rusak akibat demo ricuh, Kamis (8/10/2020). [Foto: Kontributor / Putu Ayu Palupi]

IDTODAY NEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pengrusakan fasilitas kantor DPRD DIY dan juga kendaraan polisi pascabentrokan yang terjadi di tengah aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, penambahan tersangka lain terhadap kasus pengrusakan kendaraan pengamanan aksi unjuk rasa milik Polresta Jogja maupun Gedung DPRD DIY masih berpotensi terjadi.

“Anggota kami masih bekerja di lapangan untuk mengejar pelaku. Ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujar Riko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah mengamankan 95 orang dari massa aksi.

Penangkapan demonstran merupakan buntut dari bentrokan demo di gedung DPRD DIY dan di sejumlah titik yang ada di Malioboro hingga mengakibatkan sejumlah aparat maupun massa terluka.

Baca Juga  Fadli Zon Kritik Jokowi, PDIP: Bintang Jasa Bukan Alat Bungkam Sikap Kritis

“Sebelumya diamankan 95 orang dari massa aksi demo itu. Saat ini sebanyak 91 orang sudah kami pulangkan semuanya,” tambah Riko.

Disinggung berapa banyak jumlah tersangka yang akan bertambah, Riko belum memastikan secara jelas.

Kendati demikian, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi saat bentrok terjadi.

“Ada 6 orang yang kami periksa kemarin. Mereka berstatus saksi, sebanyak 3 orang merupakan warga, dan tiga lainnya adalah anggota polisi. Penambahan (tersangka) bisa jadi namun masih dalam penyelidikan,” jelas dia.

Hingga kini, kepolisian baru menetapkan empat tersangka buntut demo penolakan UU Omnibus Law di Yogyakarta. Empat tersangka itu adalah IM (16), warga Kasihan, Bantul; SB (17), warga Ngampilan, Kot Yogyakarta; LA (17), warga Danurejan, Yogyakarta; dan CF (19), warga Danurejan, Yogyakarta.

Baca Juga  Momen AHY Nonton dan Tepuk Tangan Demokrat WO dari Paripurna UU Cipta Kerja

“Pemeriksaan terhadap empat tersangka akan disusun dalam tiga berkas. Rencana tiga berkas, tapi kami koordinasi dengan jaksa dulu,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini.

Adapun dari keempat pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan pengrusakan dan percobaan pembakaran pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, yang lokasinya tepat berada di utara Hotel Inna Malioboro.

Dari keempat tersangka, didapatkan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin, tongkat besi, serta sejumlah batu yang diperoleh polisi dari keempat tersangka.

Baca Juga  Moeldoko Beri Waktu Satu Kali 24 Jam ICW Buktikan Tuduhan Soal Keterlibatannya dengan Ivermectin

“Dari empat orang ini, ada dua orang yang dikenakan pasal 170 yakni pelaku IM dan SB. Sedangkan, dua orang diduga melakukan percobaan pembakaran yakni LA dan CF. Dikarenakan dua orang ini membawa bensin dan berniat untuk membakar pos polisi tapi ada bapak-bapak mengingatkan jangan dibakar dan akhirnya tidak terlaksana,” ungkap Riko

Sebelumnya diberitakan, aksi demo penolakan UU Omnibus Law di Yogyakarta berubah bentrokan, Kamis (8/10/2020). Peristiwa tersebut merusak sejumlah fasilitas, termasuk Resto Legian yang terbakar diduga karena molotov.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan