Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat Terkait Ujaran Kebencian

Jumhur Hidayat saat mengenakan baju tahanan. (ANTARA/RENO ESNIR)

IDTODAY NEWS – Jaksa penuntut umum membacakan jawaban atas eksepsi yang diajukan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat terkait ujaran kebencian. Dalam jawabannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Jumhur Hidayat.

“Kami penuntut umum dengan memohon agar majelis hakim menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Moh Jumhur Hidayat ditolak,” ujar jaksa Eko Hening Wardono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Dalam eksepsinya, Jumhur Hidayat menyebut jaksa tidak dapat menguraikan unsur keonaran yang terjadi di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, jaksa menyebut tidak menerima alasan eksepsi terdakwa.

“Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap karena tidak menguraikan berita yang patut disangka bohong, unsur keonaran masyarakat, dan unsur kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, tidak dapat kami terima,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan pihaknya telah menguraikan setiap unsur dalam dakwaan. Menurutnya, dakwaan disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dalam berkas perkara.

“Karena kami telah mencantumkan setiap unsur dalam dakwaan sesuai dengan fakta yang kami peroleh pada saat kami meneliti berkas perkara. Bahwa dalam surat dakwaan tersebut, penuntut umum telah menguraikan tempat atau locus delicti dan waktu tempat atau delicti dari perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan penuntut umum,” tuturnya.

Baca Juga  Tuntutan GIB: Periksa Herman Hery Dan Ihsan Yunus, Hukum Mati Juliari Beserta Kroninya!

Jumhur Hidayat dalam eksepsinya juga mempermasalahkan adanya perubahan surat dakwaan. Jaksa mengatakan perubahan tersebut telah disetujui oleh ketua majelis hakim.

“Sebelum dakwaan dibacakan, penuntut umum menyadari ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan, dan di dalam persidangan penuntut umum telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Penasihat hukum terdakwa pun tidak mempersoalkan hal ini dan tidak setuju atas permintaan penuntut umum tersebut,” kata Jaksa.

Baca Juga  Mabes Polri Bantah Semena-mena: yang Ditangkap Bukan Beda Pandangan Politik dengan Pemerintah tapi...

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur Hidayat didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

Baca Juga: Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Rasisme Natalius Pigai

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan