IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Polda Metro Jaya membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Rabu (10/2).

Dalam rapat, Anies menekankan penerpaan protokol kesehatan sebagai hal utama dalam mencegah penyebaran Covid-19 meski ada pelonggaran.

“Nomor satu masker, ini yang mendasar. Pada saat rapat atau makan bersama, sebaiknya betul-betul kedisiplinan dijaga. Tentu di lapangan ada pemantauan,” ujar Anies Baswedan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Orang nomor satu di Jakarta ini menegaskan, lingkungan keluarga juga sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“Di keluarga potensinya besar karena kalau orang bepergian jauh, 5 jam lebih, dalam mobil, satu keluarga, itu risikonya besar sekali,” jelas Anies.

Baca Juga: Jokowi Ingin Dikritik, Mardani PKS: Revisi Dulu UU ITE dan Pasal Karetnya

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, potensi penularan terjadi bukan karena adanya pelonggaran kebijakan PPKM, melainkan perilaku masyarakat yang tidak disiplin.

Baca Juga  Anies Blak-blakan Namanya Dicatut Jadi Satgas Omnibus Law, Padahal Tak Pernah...

“Meskipun ada PPKM, kalau pada liburan naik mobil, ya repot. Kan itu enggak diatur,” pungkasnya.

Anies sendiri telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 107/2021 mengenai PPKM skala mikro yang diteken tanggal 8 Februari dan berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.

Sama seperti Instruksi Mendagri, PPKM DKI juga memberikan kelonggaran terhadap sejumlah aktivitas. Salah satunya yakni kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga  Langgar PPKM, Holywings Kemang Dibekukan Izinnya dan Dikenakan Denda Rp50 Juta!

Namun kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan massa tetap dihentikan.

Baca Juga: Komnas HAM Selidiki Wafatnya Ustadz Maaher, Rocky Gerung: Mirip Lagu ‘Madu dan Racun’

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan