IDTODAY NEWS – Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diapresiasi banyak pihak.

Bahkan, Fraksi PAN DPR RI pun menyatakan setuju dengan wacana UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

Karena itu, Fraksi PAN juga meyakini bahwa usulan revisi UU ITE itu bakal mulus diterima di parlemen.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

“Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut,” ungkapnya.

Saleh menyebut, selama ini UU ITE dinilai lebih banyak merugikan masyarakat. Utamanya bagi mereka yang kritis pada pemerintah.

Baca Juga  Waketum Gelora Fahri Hamzah Nilai Perppu UU ITE Bisa Digunakan

Tak sedikit pula masyarakat yang akhirnya dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Benny K Harman: Mempertahankan Aturan Pemilu Lama Adalah Indikator Rezim Otoriter Yang Didukung Cukong

Bahkan, sambung legislator asal Sumut ini, pakar hukum juga banyak menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu.

“Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP,” ungkap dia.

Anak buah Zulkifli Hasan ini meyakini, revisi UU ITE ini pasti juga dirasakan oleh semua fraksi di DPR RI.

Baca Juga  Rizal Ramli: Omnibus Law dari Investor, oleh Investor, untuk Investor

“Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” yakin Saleh.

Kendati demikian, Saleh mengingatkan agar revisi UU ITE nantinya bisa memperhatikan sejumlah hal.

Di antaranya, perubahan yang disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan sosial dan teknologi informasi.

Baca Juga: JK Usul Dibikin Rambu Kritik, Gde Siriana: Kalau Petani Bisa Beli Susu, Lama-lama Kritik Hilang

Utamanya terkait dengan perkembangan media sosual dan aktivitas masyarakat dalam menggunakan internet.

“Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” ingatnya.

Baca Juga  DPR Kirim Surat Persetujuan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Ke Presiden Jokowi

Selain itu, revisi UU ITE juga harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi.

“Bukan penekanan pada upaya pemidanaan,” tegas Saleh.

Berkenaan dengan aturan pemidanaan, sambungnya, ada baiknya diatur dalam KUHP saja.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP,” saran dia.

“Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Piwai Tangani Covid-19 Dan Dampaknya, Arief Poyuono: Perlu Didorong Tiga Periode

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan