IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya mengklaim sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 120 perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sebanyak 120 kantor kita lakukan penyidakan atau pemeriksaan.

Sampai dengan saat ini yang diselidiki atau masih tahap penyelidikan ada sembilan kasus, penyidikan ada 35 kasus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/7/2021)

Lebih lanjut penyidik sudah menetapkan tersangka dari 35 perusahaan yang disidak tersebut.

Akan tetapi, polisi tidak merinci jumlah tersangkanya.

Sebanyak 35 perusahaan itu melanggar PPKM Darurat dengan tidak mematuhi aturan 100 persen kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi yang bukan sektor esensial dan kritikal.

Para tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp1 juta.

“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada yang pimpinannya, manajernya bahkan CEO-nya (pejabat eksekutif tertinggi),” kata dia.

Baca Juga  Prabowo-Sandi Masuk Kabinet, Siti Zuhro: Fenomena Ini Baru Ada Di Indonesia

Selain perusahaan, ada satu kasus penyebaran berita bohong alias hoax di media sosial terkait COVID-19 yang ditindak.

Lalu, dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 90 kasus.

Yusri menegaskan, pergerakan perkantoran di Jakarta terus dimonitorm Perkantoran sektor nonesensial dan nonkritikal yang masih kedapatan buka secara diam-diam akan ditindak tegas.

“Ada lagi kasus melawan petugas di lapangan tiga kasus, memalsukan surat tujuh kasus, penimbunan obat atau dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) tiga kasus, dan penimbunan oksigen satu kasus. Ini upaya untuk mengurangi mobilitas di Jakarta,” katanya lagi.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo: Ada Apa dengan Covid? Yang Kaya Makin Kaya, Yang Miskin Makin Miskin

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan